Curi Sabun Mandi, Kakek 77 Tahun Disidang
Cirebon - Di usianya yang sudah lanjut, Rasdjo (77) harusnya bisa hidup tenang. Namun kakek renta ini justru harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Sidokaton Blok Kamerun, Kabupaten Tegal, Jateng, disidang karena diduga mencuri sabun mandi dan kacang hijau senilai Rp 13.450.
Sabun mandi dan kacang hijau dicuri kakek Rasdjo dari sebuah minimarket di Desa Losari Lor Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Rasdjo seharusnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Namun, ditunggu sejak pagi tak menampakan diri di PN Sumber.
"Karena sudah tua, mungkin dia lupa untuk datang ke Pengadilan. Tak hanya itu, rumahnya juga jauh," Ujar salah seorang petugas PN Sumber yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (11/12/2009).
Pencurian ini terjadi 9 November 2009. Rasdjo ditangkap petugas keamanan minimarket sedang mencuri dua sabun mandi serta kacang hijau. Rasdjo lantas ditahan oleh Polsek Losari selama 12 hari. Setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejari Sumber, Rasdjo tidak ditahan.
"Kami tidak menahan terdakwa Rasdjo karena sudah berumur tua 77 tahun. Rasdjo hidup sebatang kara dan status ekonominya dibawah garis kemiskinan. Dengan pertimbangan itu, kami tidak menahannya," Ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumber, Banua Purba, SH.
Dalam pemeriksaannya, Terdakwa mengaku mengambil kedua barang itu karena tak punya uang. "Sabun untuk dia mandi dan kacang hijau untuk dia makan," Tambah Banua.
Terdakwa akan menjalani persidangan pada Senin (14/12/2009) dan akan dijemput ke rumahnya oleh pihak Kejaksaan setempat.
(djo/djo)
www.detik.com
Udah ga bisa ngomong ap2 deh, dari kasus prita, kasus yg nyuri 1 buah semangka, seorang yg punya 1 pil ekstasi dihukum beberapa tahun kurungan, yg punya pil ekstasi berton2 cuma dapet hukuman ga nyampe setaun penjara. Di mana adilnya y?Gmn sistem peradilan di Indonesia y? Ga paham.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar